www.luciadewicen.blogspot.com
www.facebook.com/LuciaDewiCentury21
mempersembahkan,



Bisnis properti mempunyai berbagai singkatan dan istilah yang kerap kita jumpai. Sebagian terasa tidak asing, namun tak jarang juga beberapa singkatan dan istilah belum kita ketahui. Berikut ini singkatan-singkatan dan istilah yang lumrah digunakan dalam bisnis properti:
-AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
-Anami
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.
-Bepertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.
-BBN
Bea Balik Nama.
-BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.
-BPN
Badan Pertanahan Nasional.
-Fasum
Fasilitas Umum.
-Fasos
Fasilitas sosial.
-FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
-GSB
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
-GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana
kota.
-HGB
Hak Guna Bangunan.
-HGU
Hak Guna Usaha.
-HPL
Hak Pengelolaan Lahan.
-IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
-IPB
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
-Kanto
Kantor toko
-KMB
Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
-KPR
Kredit Pemilikan Rumah.
-KPA
Kredit Pemilikan Apartemen.
-KDB
Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata
kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
-KLB
Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana
kota.
-LTV
Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.
-NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
-NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak.
-PPh
Pajak Perolehan penghasilan.
-PBB
Pajak Bumi dan Bangunan.
-PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah
-PPJB
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
-PPN
Pajak Pertambahan Nilai.
-RAB
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.
-Ruko
Rumah toko
-Rukan
Rumah Kantor
-Rusunami
Rumah Susun Sederhana Milik.
-Rusunawa
Rumah Susun Sederhana Sewa.
-SBDK
Suku Bunga Dasar Kredit
-SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan.
-SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan.
-SHM
Sertifikat Hak Milik.
-SIPPT
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.
-SMF
Secondary Mortgage Facility.
-SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
-SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
-SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
-TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
-UUPA
Undang-undang Pokok Agraria


Selain singkatan2 istilah properti diatas, masi ada beberapa lagi yg perlu diketahui oleh peminat bisnis properti, diantaranya yg www.luciadewicen.blogspot.com mau share dibawah ini  J

Dunia properti memiliki banyak istilah yang umum dipakai. Sebelum bergelut di bisnis riil ini, ada baiknya Anda ketahui istilah-istilah tersebut. semoga bermanfaat.

-Agunan (collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.
-Amortisasi (amortization)
Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo
-Anchor tenant
Tenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.
-Anuitas Rest
Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan mendapatpengurangan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan).
-Arus Kas (Cash Flow)
Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana
-Backlog
Kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
-Booming Properti
Kondisi ketika terjadi peningkatan tinggi aktivitas investasi properti
-Bunga tetap (Flat rate)
Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.
-Bunga mengambang (Floating rate)
Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.
-Capital Gain
Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.
-Cluster
Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.
-Cost and Fee  
Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/suatu proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10% – 15%), dimana harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama proyek belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan pemilik atau developer, karena jika kontraktor nakal, maka pengerjaan akan diulur-ulur, sehingga budget membengkak dan tentu fee bagi si kontraktor juga ikut membesar.
-Cut and fill
Pengolahan lahan agar rata, tidak berbukit-bukit.
-Earlybird
Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.
-Fixed Cost and Fee
Hampir sama dengan sistem cost and fee, hanya saja fee yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti. Cara ini merupakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
-Groundbreaking
Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti
-Hand over (turn key)
Serah terima unit dari pengembang ke pembeli
-Indent
Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu.
-Kopel
Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan. Biasa dipakai di perumahan menengah ke bawah.
-Loan (Pinjaman)
Dana yang disediakan bank untuk nasabah dengan pemberian bunga dalam jumlah tertentu, yang harus dilunasi dengan cara mencicil dalam waktu yang telah ditentukan.
-Mixed-used Development
Proyek properti dimana di dalamnya terdapat beberapa fungsi, seperti hunian, komersial, dan perkantoran.
-Okupansi
Jumlah unit yang tersewa atau terisi dalam sebuah properti sewa, seperti mal, perkantoran, atau hotel.
-Peruntukan
Penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata
kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut. Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam: Wisma Besar, Wisma Sedang, dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt-untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd-dibangun toko atau pertokoan).
-Ready Stock
Properti dijual dalam keadaan telah terbangun
-Refinancing (Pembiayaan Ulang)
Mengubah atau mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar memperoleh suku bunga atau jumlah angsuran yang lebih kecil.
-Service charge  
Biaya yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) setiap bulan untuk layanan yang diberikan pengelola gedung. Biasanya dihitung per meter persegi, berdasarkan besar unit yang dimiliki.
-Sinking fund
Dana yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) yang gunakan untuk biaya perawatan gedung dan ruang publik, seperti perawatan lift, pengecatan gedung, dan lain-lain.
-Site plan (rencana tapak)
Gambaran/peta rencana detail sebuah kavling tanah atau bangunan, dengan semua unsur penunjangnya, seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
-Sunrise property
Properti baru yang berkembang dan stabil kenaikan nilainya. Jika mengacu lokasi, maka sunrise property terletak di kawasan baru dan berkembang, kawasan baru dan stabil, dan kawasan modern yang baru direhabilitasi.
-Sunset property
Properti yang berusia tua dengan kualitas menurun dan jelek. Properti dengan ciri-ciri seperti ini kurang baik secara ekonomi.
-Superblok
Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai
kota mandiri (self contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota (city within city).
-Strata title
Hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik. Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik semua penghuni. Biasanya hak seperti ini dimiliki oleh pemilik apartemen.
-Tenor
Jangka waktu cicilan kredit, misalnya
lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.
-Topping off
Pemasangan atap bangunan sebagai tanda berakhirnya proses konstruksi.
-Wait and see
Menunggu dan melihat; suatu istilah yang lebih cenderung merupakan strategi tindakan untuk diam dan mengamati sambil menunggu saat yang tepat memulai tindakan berikutnya.

Demikian sekilas tentang dunia properti, istilah, singkatan yg umum ditemui / digunakan.
www.luciadewicen.blogspot.com berharap share artikel ini dapat membantu kita semua dalam bergelut di dunia properti.

Salam,



1 komentar:

  1. Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzaninvestment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah Indonesia (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 72 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga dapat menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.